MAKALAH
Mata Kuliah Sosiologi Pendidikan Lanjut
Dosen
Pengampu : Prof. Dr. Mujiyono Wiryotinoyo, M.Pd.
Prof. Dr. Rahmad Murbojono, M.Pd.
Prof. Dr. Rahmad Murbojono, M.Pd.
OLEH
MUHAMMAD
NUZLI
NIM. P3A116005
UNIVERSITAS JAMBI
PROGRAM PASCASARJANA
PROGRAM STUDI DOKTOR KEPENDIDIKAN
2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga menulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Reformasi
Pendidikan di Indonesia dalam Konteks Otonomi Daerah”.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang turut berpartisipasi dalam membantu dan memberikan pemahaman tentang
topik pembahasan ini, terutama kepada yang terhormat, Bapak Prof. Dr. Mujiyono
Wiryotinoyo, M.Pd. dan Bapak Prof. Dr. Rahmad Murbojono, M.Pd. pengampu mata
kuliah Sosiologi Pendidikan Lanjut, serta teman-teman/rekan-rekan mahasiswa
Program Doktor Kependidikan Universitas Jambi.
Atas segala bantuan dan yang telah diberikan,
penulis mengucapkan terima kasih, semoga Allah SWT membalasnya dengan yang setimpal,
amin yaa rabbal ‘alamin.. Akhirnya penulis berharap kepada kita semua untuk
memberikan masukan yang konstruktif ke arah yang lebih baik, sehingga dapat
memberikan pemahaman dengan baik.
Jambi, 1 Oktober 2016
Penulis,
Muhammad Nuzli
NIM:
P3A116005
DAFTAR ISI
Halaman Judul......................................................................................................... i
Kata Pengantar......................................................................................................... ii
Daftar Isi.................................................................................................................. iii
BAB I...... PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah.................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................ 3
1.3 Tujuan Penulisan............................................................................. 4
BAB II..... PEMBAHASAN
REFORMASI PENDIDIKAN DI INDONESIA DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH
REFORMASI PENDIDIKAN DI INDONESIA DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH
2.1 Kebijakan pendidikan pada
otonomi daerah.................................... 4
2.2 Institusi pendidikan pada era
otonomi daerah................................. 9
2.3 Profesionalisme tenaga
pendidik pada otonomi daerah.................. 10
2.4 Strategi yang dilakukan untuk
meningkatkan profesional tenaga pendidik pada otonomi daerah............................................................................................... 11
BAB III... PENUTUP
3.1 . Kesimpulan.................................................................................... 12
3.2 . Saran-saran.................................................................................... 12
Daftar Rujukan........................................................................................................ 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Perubahan pendidikan secara
umum identik kepada permasalahan yang dihadapi oleh berbagai lapisan
masyarakat, yang selalu menuntut hal-hal yang terbaik untuk di seluruh
kalangan. Pendidikan senantiasa mengalami perubahan sesuai dengan perubahan
yang terjadi pada masyarakat itu sendiri, perubahan-perubahan dalam pendidikan
menuntut penyesuaian dengan kebutuhan dari permasalahan-permasalahan yang
berkembang di tengah-tengah masyarakat. Perubahan-perubahan pendidikan yang
berkembang di tengah-tengah masyarakat ada tuntutan yang harus berubah secara
drastis atau cepat dan ada pula yang tidak, namun itu semua sangat tergantung
kepada kebutuhan dalam mengatasi masalah dalam pendidikan.
Pendidikan merupakan salah satu proses
yang dilakukan untuk memanusiakan manusia sebagaimana yang tertuang dalam
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan ”...untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dari bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab”(Rozak, 2010: 6).
Dalam proses memanusia manusia ini banyak kita kenal melalui
teori belajar humanisme, di mana manusia didik untuk dapat melaksanakan
tugas-tugas dalam hidupnya, sehingga terjadinya proses ke arah kedewasaan pada
diri peserta didik. Perubahan-perubahan pendidikan di Indonesia yang kita
rasakan sering terjadinya dengan adanya perubahan-perubahan kurikulum pada
sekolah dasar dan menengah. Perkembangan kurikulum di Indonesia dimulai pada
tahun 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006 dan 2013 (Hasibuan, 2010: xii).
Kalau kita pahami pada kurikulum 1968, perubahan yang
dilakukan dengan tujuan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu
pendidikan karena kurikulum yang sedang berlangsung sebelumnya terkesan masih
diwarnai oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang cenderung mengakomodasi
sistem-sistem yang belum sejalan dengan jiwa UUD 1945 (Hasibuan, 2010: 94).
Pada tahun ini juga dikenal dengan berakhirnya masa orde lama dan masuk pada
masa orde baru, adapun perubahan yang dilakukan pada kurikulum 1968 ini adalah dengan
menentukan tujuan, materi, didaktik metodik dan evaluasi dengan mengambangkan
dan mendorong kreativitas dan kompetitif antar daerah dengan guru mengembangkan
kurikulum (Hasibuan, 2010: 95-96).
Kurikulum 1975, penekanan terhadap pencapaian tujuan
pendidikan secara sentralistik yang bersifat merata dan berkeadilan dengan
model pengajaran PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional), (Hasibuan,
2010: 97). Kemudian Kurikulum 1984, yang berorientasi kepada proses dan
menekankan keaktifan siswa dalam kegiatan belajar mengajar dengan model CBSA
(Cara Belajar Siswa Aktif), (Hasibuan, 2010: 98). Kurikulum 1994, dianggap
tidak berbeda dengan kurikulum sebelumnya, yang diartikan seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 1
ayat 9, dalam Hasibuan, 2010: 95-96).
Diawali dengan Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber
Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam
Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa otonomi daerah dicanangkan dalam
Pasal 1 yang berbunyi “penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan
kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara
proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber
daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah” (www.tatanusa.co.id/tapmpr/98TAPMPR-XV.pdf).
Dan kemudian melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah dapat dipahami pada Pasal 1 ayat (h) bahwa
otonomi daerah adalah “kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan” (www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-22-1999.pdf). Dalam undang-undang ini dijelaskan salah satu bidang
yang diotonomikan adalah pendidikan sebagaimana Pasal 11 ayat (2) yang berbunyi
“bidang pemerintahan yang wajib
dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan
perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan
tenaga kerja” (www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-22-1999.pdf).
Dengan latar belakang tersebut perlu
dipahami dengan baik secara bersama-sama tentang perubahan-perubahan pendidikan
dengan adanya otonomi daerah, dengan topik “Reformasi Pendidikan di Indonesia
dalam Konteks Otonomi Daerah”.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
yang telah dipaparkan terdahulu, dapat dirumuskan permasalahan yang akan di
bahas, yaitu:
1.2.1 Bagaimanakah kebijakan
pendidikan pada otonomi daerah?
1.2.2 Bagaimanakah institusi
pendidikan pada era otonomi daerah?
1.2.3 Bagaimanakah profesionalisme
tenaga pendidik pada otonomi daerah?
1.2.4 Bagaimanakah strategi yang
dilakukan untuk meningkatkan profesional tenaga pendidik pada otonomi daerah?
1.3
Tujuan Penulisan
Berdasarkan permasalahan
yang telah dirumuskan, maka yang menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini
adalah:
1.3.1 Untuk mengetahui kebijakan
pendidikan pada otonomi daerah,
1.3.2 Untuk mengetahui institusi
pendidikan pada era otonomi daerah,
1.3.3 Untuk mengetahui
profesionalisme tenaga pendidik pada otonomi daerah,
1.3.4 Untuk mengetahui strategi
yang dilakukan untuk meningkatkan profesional tenaga pendidik pada otonomi
daerah
BAB II
PEMBAHASAN
REFORMASI PENDIDIKAN DI INDONESIA DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH
REFORMASI PENDIDIKAN DI INDONESIA DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH
2.1 Kebijakan Pendidikan pada
Otonomi Daerah
Kata reformasi pendidikan dapat
dipahami sebagai suatu perubahan secara drastis untuk perbaikan bidang
pendidikan dalam suatu masyarakat atau negara (Kamus Besar Bahasa Indonesia Offline 1.5). Reformasi
pendidikan dalam era otonomi daerah yang sangat terasa adalah pendidikan
karakter untuk membangun manusia sebagai makhluk yang manusiawi dan berkeadaban
(Hanani, 2013: 108).
Perkembangan realitas karakteristik
manusia Indonesia dengan adanya Reformasi 1998 yang menandakan berakhirnya masa
orde baru yang mengindikasikan bahwa karakter manusia Indonesia perlu diadakan
perubahan secara drastis dengan temuan-temuan korupsi yang semakin meningkat
dan masif serta lain sebagainya. Salah satu untuk membenah temuan-temuan
tersebut, dipercaya dan diyakini bahwa pendidikan karakter merupakan salah satu
daya pengubah manusia secara umum. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh
Nasution (2010: 21-22) bahwa pendidikan berfungsi untuk menyampaikan,
meneruskan atau mentranmisi kebudayaan, di antaranya nilai-nilai nenek
moyang, kepada generasi muda, sehingga pendidikan dapat disebut dengan “agent of change”.
Beberapa indikator yang menunjukkan
kegagalan pendidikan sebelumnya, sehingga diperlukannya reformasi dalam pendidikan
yaitu: 1) terjadi kemerosotan moralitas berbagai lini dalam tubuh pelaksana
pemerintah sehingga mengendemi dan mewabah krisis moralitas yang merugikan
terhadap kemajuan bangsa, 2) kemerosotan rasa kebangsaan dan nasionalisme
sehingga semangat patriotik membangun bangsa telah terbelah bahkan negara
menjadi proyek bagi-bagi kekuasaan, 3) melunturnya rasa kemanusiaan, sehingga
anarkis, pembunuhan, dan perkelahian antar etnis serta kelompok menjadi hal
yang sering terjadi, 4) mengecilnya semangat solidaritas sehingga saling
membantu dan saling menolong tidak lagi menjadi budaya masyarakat Indonesia, 5)
tercerabutnya rasa tanggung jawab dan percaya diri sehingga orang-orang
Indonesia tidak lagi sebagai manusia yang tangguh dalam menghadapi berbagai
permasalahan, senderung masif, dan naif menghadapi realitas (Hanani, 2013:
108).
Selain itu dalam pendidikan era
otonomi daerah membutuhkan perubahan dari sentralisasi ke desentralisasi yang membuat
daerah memiliki otonomi penuh, sehingga hasil yang diharapkan dari pelaksanaan
otonomi dan desentralisasi ialah semakin optimalnya pengelolaan sekolah dan
makin meningkatnya kualitas pendidikan (http://download.portalgaruda.org).
Pendidikan karakter dapat memberikan
gambaran tentang suatu bangsa sebagai penanda, pemberi ciri sekaligus sebagai
pembeda suatu bangsa dengan bangsa yang lain. Karakter memberikan arahan
tentang bagaimana bangsa menapaki dan melewati suatu zaman dan mengantarkannya
pada derajat tertentu, sehingga bangsa tersebut mampu membangun sebuah
peradaban besar yang kemudian mempengaruhi perkembangan dunia (Saleh, 2012: 1).
Menurut Hanani (2013: 109) melalui
pendidikan karakter, sudah saatnya diagendakan kembali pendidikan akhlak dengan
kurikulum yang jelas. Salah satunya disusun berdasarkan pendekatan-pendekatan
kearifan lokal. Sebab menurut sejarah, kearifan lokal mampu dan telah berhasil
membangun moralitas anak bangsa dan karakteristik kebangsaan. Sebagai contoh
pendidikan Ki Hajar Dewantara dalam falsafah pendidikan “tut wuri handayani”.
Pendidikan karakter tersebut akan memberikan bimbingan moralitas sehingga
peserta didik merasa bertanggung jawab, memiliki keberanian, kejujuran dan lain
sebagainya.
2.1.1 Pentingnya Pendidikan Akhlak
dalam Sistem Pendidikan
Sehubungan dengan hal tersebut,
menurut Mohandes K. Gandi dalam Hanani (2013: 109) meletakkan pendidikan moral
menjadi bagian terpenting dalam rancang bangunan pendidikan multikultural.
Salah satu pendidikan karakteristik untuk membangun moral peserta didik, dalam
agama Islam dikenal dengan pendidikan akhlakul karimah. Pendidikan
akhlakul karimah bertujuan untuk melakukan transformasi dan perubahan perilaku
serta membangun karakteristik individu yang sesuai dengan norma-norma (Hanani,
2013: 111)
Untuk mengimplikasikan pendidikan
karakter dengan berbasis akhlakul karimah dapat divisualisasikan pada gambar
berikut ini.
Alur Pendidikan Akhlak dan Implikasinya
(Hanani, 2013: 119)
Pendidikan yang diawali dengan
mengadakan sosialisasi untuk memberikan pengenalan terhadap ajaran/nilai/norma
pendidikan karakter yang telah sesuai dengan ajaran agama, nilai dan norma
kehidupan yang dilaksanakan dalam proses pendidikan untuk menginternalisasi
pengalaman dan aplikasi dalam kehidupan sehari-hari sehingga akan mendidik
sikap/watak peserta didik, dan dengan demikian akan terjadi keseimbangan
dimensi kemanusiaan yang merupakan implikasi terwujudnya akhlakul karimah.
2.1.2 Kurikulum Berbasis Kearifan
Lokal
Indonesia yang merupakan multietnis
dan multibudaya, maka dalam menyusun kurikulum dapat dilakukan dengan kearifan
lokal yang telah bersinergi dengan ajaran-ajaran agama masyarakat di tempat
masing-masing, sehingga untuk menerapkan pendidikan akhlak memungkinkan untuk
dilaksanakan. Menurut Hanani (2013: 120) ada lima masalah dasar yang dihadapi
oleh manusia dalam hidup ini, yang memiliki orientasi pada nilai budaya yang
dapat dilihat pada tabel berikut ini.
|
Masalah dasar dalam hidup manusia
|
Orientasi Nilai-Budya
|
||
|
Hakikat hidup
|
Hidup itu buruk
|
Hidup itu baik
|
Hidup itu buruk menjadi wajib
|
|
Hakikat Karya
|
Karya itu untuk nafkah hidup
|
Karya itu untuk kedudukan, kehormatan, dan sebagainya
|
Karya itu untuk menambah karya
|
|
Persepsi manusia tentang waktu
|
Orientasi ke masa depan
|
Orientasi ke mas lalu
|
Orientasi ke masa depan
|
|
Pandangan manusia terhadap alam
|
Manusia tunduk kepada alam dahsyat
|
Manusia berusaha menjaga kelestarian hubungannya dengan alam
|
Manusia berhasrat menguasai alam
|
|
Hakikat hubungan manusia dengan sesama
|
Orientasi kolateral (horizontal), rasa ketergantungan
pada sesamanya
|
Orientasi vertikal, rasa tergantung kepada
tokoh-tokoh atas
|
Individualisme nilai tinggi usaha atas kekuatan
sendiri
|
Untuk menghadapi masalah dasar dalam
hidup manusia tersebut, maka diperlukan kearifan lokal dalam membentuk akhlak. Menurut
Kluckhohn esensi kearifan lokal dalam membentuk akhlak dapat dilihat pada
matrik berikut ini.
Pendidikan Akhlak dan Pendekatan Nilai Lokal
(Hanani, 2013: 122)
2.1.3
Strategi Pengajaran
Dengan mengatasi beberapa
indikator yang menunjukkan kegagalan pendidikan sebelumnya, sehingga
diperlukannya reformasi dalam pendidikan, yakni pendidikan akhlak. Menurut Parsons
(Hanani, 2013: 135-136) untuk melaksanakan kerangka kerja sebuah masalah diperlukan
empat persyaratan yang disingkat dengan A-G-I-L (Adaptation,
Goal attainment, Integration, Latent pattern maintenance). Maka dengan demikian untuk membangun pendidikan
akhlak melalui empat dimensi ini dapat di deskripsikan pada tabel berikut ini
(Hanani, 2013: 136).
|
No.
|
Dimensi sistem
|
Deskripsi pelaksanaan pendidikan akhlak
|
|
1
|
Adaptation
|
Membangun pendidikan dengan kurikulum dan cara-cara yang dapat dimaknai
dan dipahami oleh anak didik. Pendidikan akhlak memperkenalkan sikap baik dan
buruk, humanis yang semuanya digali dari budaya, agama, dan proses pendidikan
|
|
2
|
Goal attainment
|
Melakukan pendidikan
akhlak dengan tujuan untuk membangun sikap dan paradigma anak didik yang
tidak skeptis, ekslusivisme, prejudis, egois, individualis, tetapi membangun
ke arah yang bertanggung jawab, sikap yang tidak humanis, manusiawi, jujur,
dan dapat memberikan anutan. Di samping itu anak didik harus mampu menghargai
di luar yang dimilikinya bukan sebagai musuh. Harus mampu memaknainya sebagai
sesuatu yang harus dihargai dan dijaga
|
|
3
|
Integration
|
Pengajaran pendidikan akhlak harus diajarkan secara bersama, tidak
memisah-misahkan satu sama lain. Anak didik harus belajar budaya lain dan
diberi pengetahuan budaya, agama, nilai-nilai lokal dan ajaran-ajaran yang
kental dalam lokal di mana anak didik itu berada
|
|
4
|
Latent pattern
maintenance
|
Pendidikan akhlak
harus dibangun berdasarkan nilai-nilai budaya, dan harus mampu membangun
bangsa yang bermoral dan berbudaya yang tidak berbanding terbalik dengan
tujuan pendidikan. Oleh sebab itu, pendidikan akhlak harus banyak bersumber
atau banyak ajaran oleh orang-orang yang memiliki karisma yang teruji dalam
lingkungan sosial budaya tempat mereka berada. Materi pendidikan akhlak tidak
hanya diadopsi belaka dari negara-negara maju, tetapi dikembangkan dari
budaya lokal yang ada karena budaya lokal telah menjadi world
view masyarakat setempat
|
2.2
Institusi Pendidikan pada Era Otonomi Daerah
Dengan berbagai indikasi
kegagalan pendidikan sebelum otonomi daerah, maka disadari pentingnya
pendidikan akhlak sebagai salah satu solusi dalam sistem pendidikan, akan tetapi
hal tersebut membutuhkan upaya-upaya yang harus dilakukan oleh institusi
pendidikan itu sendiri. Adapun upaya yang dilakukan oleh institusi pendidikan
pada masa otonomi daerah (Hanani, 2013: 143-144) adalah meningkatkan kualitas
pendidikan dengan melakukan profesionalitas dalam institusi pendidikan itu
sendiri.
Dapat disadari bahwa kualitas
pendidikan yang rendah tidak akan mampu meningkatkan sumber daya manusia yang
tinggi, dan kualitas pendidikan yang tinggi merupakan suatu upaya dalam
meningkatkan sumber daya manusia. Untuk melakukan hal tersebut, menurut Giddens
bahwa injeksi yang paling utama untuk mentransformasi adalah meningkatkan human
capital dengan salah satunya melalui penyelenggaraan pendidikan yang
profesional. Penyelenggaraan pendidikan itu tertumpu pada guru termasuk juga
dosen di Perguruan Tinggi (Hanani, 2013: 144).
2.3
Profesionalisme Tenaga Pendidik pada Otonomi
Daerah
Untuk meningkatkan
kualitas pendidikan dengan melakukan profesionalitas dalam institusi pendidikan
itu sendiri membutuhkan anggaran biaya pendidikan yang cukup memadai, tidak cukupan
anggaran biaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan akan berdampak tidak baik
terhadap peningkatan kualitas dan profesionalitas tenaga pendidik. Dan dengan
anggaran biaya pendidikan yang rendah akan memperhambat tenaga pendidik dalam
berkreativitas.
Pada masa otonomi daerah, pendidikan tenaga
pendidik masih rendah, dari 2,7 juta orang guru di Indonesia hanya sepertiga
atau 3,5% yang berpendidikan Strata Satu/S1 (Republika 2008, dalam Hanani,
2013: 144). Sementara itu untuk tenaga pendidik di Sekolah Dasar berpendidikan
S1 baru sekitar 10% (Kompas 2006 dalam Hanani, 2013: 134). Sementara tuntutan
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru harus
memiliki pendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S1).
Selain itu pendidikan yang masih
rendah, pada masa ini juga terindikasi tenaga pendidik mengajar tidak sesuai
dengan disiplin ilmu yang dimilikinya. Kemudian guru juga terjebak dengan
proses pembelajaran yang konvensional, yang menurut perkembangan peserta didik dan
tuntutan zaman hal tersebut tidaklah memadai. Sementara itu, pada umumnya tenaga
pendidik tidak memiliki kompetensi dalam pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi.
Untuk meningkatkan profesionalitas
tenaga pendidik atau kualitas pendidikan di era global, profesionalitas dan
pendidikan guru tidak dapat diabaikan, karena pendidikan harus diolah dan
disajikan dengan profesional sehingga dapat menjawab permasalahan dan tuntutan
zaman (Hanani, 2013: 146).
2.4
Strategi Meningkatkan Profesional Tenaga Pendidik
pada Otonomi Daerah
Dengan realitas
permasalahan yang dikemukakan terdahulu, maka dilakukan strategi-strategi untuk
meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, yakni dengan meningkatkan profesionalisme
tenaga pendidik dengan diundangkannya:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen,
3. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru,
4. Kebijakan tentang Sertifikasi
untuk tenaga pendidik,
5. 8 standar pendidikan, dan
lain sebagainya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari
permasalahan yang telah dibahas terdahulu, dapat disimpulkan sebagai berikut:
3.1.1 Kebijakan pendidikan pada
otonomi daerah di antaranya adalah:
a. Pendidikan akhlak dalam
sistem pendidikan,
b. Kurikulum berbasis kearifan
lokal, dan
c. Strategi pengajaran.
3.1.2 Institusi pendidikan pada era
otonomi daerah berusaha meningkatkan kualitas pendidikan dengan melakukan
profesionalitas dalam institusi pendidikan itu sendiri,
3.1.3 Profesionalisme tenaga
pendidik pada otonomi daerah harus disesuai dengan standar-standar tertentu
untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman dalam mendidik anak bangsa, serta
meningkatkan kreativitas dalam mendidik,
3.1.4 Strategi yang dilakukan untuk
meningkatkan profesional tenaga pendidik pada otonomi daerah melalui
kebijakan-kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi bangsa dan
negara.
3.2
Saran-saran
Jika
dilihat dari perkembangan pendidikan di Indonesia akhir-akhir ini, perlu adanya
kejujuran dan rasa tanggung jawab yang tinggi yang dilakukan oleh semua pihak dalam
mengatasi permasalahan-permasalahan pendidikan di negeri ini, yang pada
akhirnya memberikan peradaban sesuai dengan apa yang telah dilakukan.
Setiap
pembahasan yang telah dikemukakan dapat dijabar lebih luas dan lebih terperinci
lagi untuk mendapat pemahaman yang baik tentang reformasi pendidikan di Indonesia
dalam konteks otonomi daerah.
DAFTAR RUJUKAN
Hanani, Silfia. 2013. Sosiologi Pendidikan
Keindonesiaan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Hasibuan, Lias. 2010. Kurikulum dan Pemikiran
Pendidikan. Jakarta: GP Press
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=183375&val=6353&title=Otonomi%20Daerah%20dan%20Otonomi%20Pendidikan diakses pada tanggal 29
September 2016 Jam 23.28 WIB
Nasution. 2010. Sosiologi
Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara
Rozak, Abd. dkk. 2010. Kompilasi
Undang-undang dan Peraturan Bidang Pendidikan.
Jakarta: FITK Press
Saleh, Akh. Muwafik. 2012. Membangun
Karakter dengan Hati Nurani: Pendidikan Karakter untuk Generasi Bangsa.
Malang: Erlangga
www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-22-1999.pdf diakses pada tanggal 29-09-2016 Jam
23.20 WIB
www.tatanusa.co.id/tapmpr/98TAPMPR-XV.pdf diakses pada tanggal 29
September 2016 Jam 23.52 WIB