Jumat, 30 September 2016

REFORMASI PENDIDIKAN DI INDONESIA DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH






MAKALAH
Mata Kuliah Sosiologi Pendidikan Lanjut
Dosen Pengampu  :    Prof. Dr. Mujiyono Wiryotinoyo, M.Pd.
Prof. Dr. Rahmad Murbojono, M.Pd.








OLEH

MUHAMMAD NUZLI
NIM. P3A116005








UNIVERSITAS JAMBI
PROGRAM PASCASARJANA
PROGRAM STUDI DOKTOR KEPENDIDIKAN
2016

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga menulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Reformasi Pendidikan di Indonesia dalam Konteks Otonomi Daerah”.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut berpartisipasi dalam membantu dan memberikan pemahaman tentang topik pembahasan ini, terutama kepada yang terhormat, Bapak Prof. Dr. Mujiyono Wiryotinoyo, M.Pd. dan Bapak Prof. Dr. Rahmad Murbojono, M.Pd. pengampu mata kuliah Sosiologi Pendidikan Lanjut, serta teman-teman/rekan-rekan mahasiswa Program Doktor Kependidikan Universitas Jambi.
Atas segala bantuan dan yang telah diberikan, penulis mengucapkan terima kasih, semoga Allah SWT membalasnya dengan yang setimpal, amin yaa rabbal ‘alamin.. Akhirnya penulis berharap kepada kita semua untuk memberikan masukan yang konstruktif ke arah yang lebih baik, sehingga dapat memberikan pemahaman dengan baik.
                                                                                 Jambi, 1 Oktober 2016
                                                                                             Penulis,




                                                                                    Muhammad Nuzli
                                                                                     NIM: P3A116005
DAFTAR ISI
Halaman Judul.........................................................................................................       i
Kata Pengantar.........................................................................................................      ii
Daftar Isi..................................................................................................................     iii
BAB I...... PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah..................................................................      1
1.2  Rumusan Masalah............................................................................      3
1.3  Tujuan Penulisan.............................................................................      4
BAB II..... PEMBAHASAN
REFORMASI PENDIDIKAN DI INDONESIA DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH
2.1  Kebijakan pendidikan pada otonomi daerah....................................      4
2.2  Institusi pendidikan pada era otonomi daerah.................................      9
2.3  Profesionalisme tenaga pendidik pada otonomi daerah..................    10
2.4  Strategi yang dilakukan untuk meningkatkan profesional tenaga pendidik pada otonomi daerah...............................................................................................    11
BAB III... PENUTUP
3.1 . Kesimpulan....................................................................................    12
3.2 . Saran-saran....................................................................................    12
Daftar Rujukan........................................................................................................    13


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Perubahan pendidikan secara umum identik kepada permasalahan yang dihadapi oleh berbagai lapisan masyarakat, yang selalu menuntut hal-hal yang terbaik untuk di seluruh kalangan. Pendidikan senantiasa mengalami perubahan sesuai dengan perubahan yang terjadi pada masyarakat itu sendiri, perubahan-perubahan dalam pendidikan menuntut penyesuaian dengan kebutuhan dari permasalahan-permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Perubahan-perubahan pendidikan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat ada tuntutan yang harus berubah secara drastis atau cepat dan ada pula yang tidak, namun itu semua sangat tergantung kepada kebutuhan dalam mengatasi masalah dalam pendidikan.
Pendidikan merupakan salah satu proses yang dilakukan untuk memanusiakan manusia sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan ”...untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dari bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”(Rozak, 2010: 6).
Dalam proses memanusia manusia ini banyak kita kenal melalui teori belajar humanisme, di mana manusia didik untuk dapat melaksanakan tugas-tugas dalam hidupnya, sehingga terjadinya proses ke arah kedewasaan pada diri peserta didik. Perubahan-perubahan pendidikan di Indonesia yang kita rasakan sering terjadinya dengan adanya perubahan-perubahan kurikulum pada sekolah dasar dan menengah. Perkembangan kurikulum di Indonesia dimulai pada tahun 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006 dan 2013 (Hasibuan, 2010: xii).
Kalau kita pahami pada kurikulum 1968, perubahan yang dilakukan dengan tujuan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan karena kurikulum yang sedang berlangsung sebelumnya terkesan masih diwarnai oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang cenderung mengakomodasi sistem-sistem yang belum sejalan dengan jiwa UUD 1945 (Hasibuan, 2010: 94). Pada tahun ini juga dikenal dengan berakhirnya masa orde lama dan masuk pada masa orde baru, adapun perubahan yang dilakukan pada kurikulum 1968 ini adalah dengan menentukan tujuan, materi, didaktik metodik dan evaluasi dengan mengambangkan dan mendorong kreativitas dan kompetitif antar daerah dengan guru mengembangkan kurikulum (Hasibuan, 2010: 95-96).
Kurikulum 1975, penekanan terhadap pencapaian tujuan pendidikan secara sentralistik yang bersifat merata dan berkeadilan dengan model pengajaran PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional), (Hasibuan, 2010: 97). Kemudian Kurikulum 1984, yang berorientasi kepada proses dan menekankan keaktifan siswa dalam kegiatan belajar mengajar dengan model CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif), (Hasibuan, 2010: 98). Kurikulum 1994, dianggap tidak berbeda dengan kurikulum sebelumnya, yang diartikan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 1 ayat 9, dalam Hasibuan, 2010: 95-96).
Diawali dengan Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa otonomi daerah dicanangkan dalam Pasal 1 yang berbunyi “penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah” (www.tatanusa.co.id/tapmpr/98TAPMPR-XV.pdf).
Dan kemudian melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah dapat dipahami pada Pasal 1 ayat (h) bahwa otonomi daerah adalah “kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan” (www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-22-1999.pdf). Dalam undang-undang ini dijelaskan salah satu bidang yang diotonomikan adalah pendidikan sebagaimana Pasal 11 ayat (2) yang berbunyi “bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja” (www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-22-1999.pdf).
Dengan latar belakang tersebut perlu dipahami dengan baik secara bersama-sama tentang perubahan-perubahan pendidikan dengan adanya otonomi daerah, dengan topik “Reformasi Pendidikan di Indonesia dalam Konteks Otonomi Daerah”.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan terdahulu, dapat dirumuskan permasalahan yang akan di bahas, yaitu:
1.2.1     Bagaimanakah kebijakan pendidikan pada otonomi daerah?
1.2.2     Bagaimanakah institusi pendidikan pada era otonomi daerah?
1.2.3     Bagaimanakah profesionalisme tenaga pendidik pada otonomi daerah?
1.2.4     Bagaimanakah strategi yang dilakukan untuk meningkatkan profesional tenaga pendidik pada otonomi daerah?
1.3  Tujuan Penulisan
Berdasarkan permasalahan yang telah dirumuskan, maka yang menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini adalah:
1.3.1     Untuk mengetahui kebijakan pendidikan pada otonomi daerah,
1.3.2     Untuk mengetahui institusi pendidikan pada era otonomi daerah,
1.3.3     Untuk mengetahui profesionalisme tenaga pendidik pada otonomi daerah,
1.3.4     Untuk mengetahui strategi yang dilakukan untuk meningkatkan profesional tenaga pendidik pada otonomi daerah

BAB II
PEMBAHASAN
REFORMASI PENDIDIKAN DI INDONESIA DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH
2.1  Kebijakan Pendidikan pada Otonomi Daerah
Kata reformasi pendidikan dapat dipahami sebagai suatu perubahan secara drastis untuk perbaikan bidang pendidikan dalam suatu masyarakat atau negara (Kamus Besar Bahasa Indonesia Offline 1.5). Reformasi pendidikan dalam era otonomi daerah yang sangat terasa adalah pendidikan karakter untuk membangun manusia sebagai makhluk yang manusiawi dan berkeadaban (Hanani, 2013: 108).
Perkembangan realitas karakteristik manusia Indonesia dengan adanya Reformasi 1998 yang menandakan berakhirnya masa orde baru yang mengindikasikan bahwa karakter manusia Indonesia perlu diadakan perubahan secara drastis dengan temuan-temuan korupsi yang semakin meningkat dan masif serta lain sebagainya. Salah satu untuk membenah temuan-temuan tersebut, dipercaya dan diyakini bahwa pendidikan karakter merupakan salah satu daya pengubah manusia secara umum. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Nasution (2010: 21-22) bahwa pendidikan berfungsi untuk menyampaikan, meneruskan atau mentranmisi kebudayaan, di antaranya nilai-nilai nenek moyang, kepada generasi muda, sehingga pendidikan dapat disebut dengan “agent of change”.
Beberapa indikator yang menunjukkan kegagalan pendidikan sebelumnya, sehingga diperlukannya reformasi dalam pendidikan yaitu: 1) terjadi kemerosotan moralitas berbagai lini dalam tubuh pelaksana pemerintah sehingga mengendemi dan mewabah krisis moralitas yang merugikan terhadap kemajuan bangsa, 2) kemerosotan rasa kebangsaan dan nasionalisme sehingga semangat patriotik membangun bangsa telah terbelah bahkan negara menjadi proyek bagi-bagi kekuasaan, 3) melunturnya rasa kemanusiaan, sehingga anarkis, pembunuhan, dan perkelahian antar etnis serta kelompok menjadi hal yang sering terjadi, 4) mengecilnya semangat solidaritas sehingga saling membantu dan saling menolong tidak lagi menjadi budaya masyarakat Indonesia, 5) tercerabutnya rasa tanggung jawab dan percaya diri sehingga orang-orang Indonesia tidak lagi sebagai manusia yang tangguh dalam menghadapi berbagai permasalahan, senderung masif, dan naif menghadapi realitas (Hanani, 2013: 108).
Selain itu dalam pendidikan era otonomi daerah membutuhkan perubahan dari sentralisasi ke desentralisasi yang membuat daerah memiliki otonomi penuh, sehingga hasil yang diharapkan dari pelaksanaan otonomi dan desentralisasi ialah semakin optimalnya pengelolaan sekolah dan makin meningkatnya kualitas pendidikan (http://download.portalgaruda.org).
Pendidikan karakter dapat memberikan gambaran tentang suatu bangsa sebagai penanda, pemberi ciri sekaligus sebagai pembeda suatu bangsa dengan bangsa yang lain. Karakter memberikan arahan tentang bagaimana bangsa menapaki dan melewati suatu zaman dan mengantarkannya pada derajat tertentu, sehingga bangsa tersebut mampu membangun sebuah peradaban besar yang kemudian mempengaruhi perkembangan dunia (Saleh, 2012: 1).
Menurut Hanani (2013: 109) melalui pendidikan karakter, sudah saatnya diagendakan kembali pendidikan akhlak dengan kurikulum yang jelas. Salah satunya disusun berdasarkan pendekatan-pendekatan kearifan lokal. Sebab menurut sejarah, kearifan lokal mampu dan telah berhasil membangun moralitas anak bangsa dan karakteristik kebangsaan. Sebagai contoh pendidikan Ki Hajar Dewantara dalam falsafah pendidikan “tut wuri handayani”. Pendidikan karakter tersebut akan memberikan bimbingan moralitas sehingga peserta didik merasa bertanggung jawab, memiliki keberanian, kejujuran dan lain sebagainya.
2.1.1     Pentingnya Pendidikan Akhlak dalam Sistem Pendidikan
Sehubungan dengan hal tersebut, menurut Mohandes K. Gandi dalam Hanani (2013: 109) meletakkan pendidikan moral menjadi bagian terpenting dalam rancang bangunan pendidikan multikultural. Salah satu pendidikan karakteristik untuk membangun moral peserta didik, dalam agama Islam dikenal dengan pendidikan akhlakul karimah. Pendidikan akhlakul karimah bertujuan untuk melakukan transformasi dan perubahan perilaku serta membangun karakteristik individu yang sesuai dengan norma-norma (Hanani, 2013: 111)
Untuk mengimplikasikan pendidikan karakter dengan berbasis akhlakul karimah dapat divisualisasikan pada gambar berikut ini.
Alur Pendidikan Akhlak dan Implikasinya
(Hanani, 2013: 119)
Pendidikan yang diawali dengan mengadakan sosialisasi untuk memberikan pengenalan terhadap ajaran/nilai/norma pendidikan karakter yang telah sesuai dengan ajaran agama, nilai dan norma kehidupan yang dilaksanakan dalam proses pendidikan untuk menginternalisasi pengalaman dan aplikasi dalam kehidupan sehari-hari sehingga akan mendidik sikap/watak peserta didik, dan dengan demikian akan terjadi keseimbangan dimensi kemanusiaan yang merupakan implikasi terwujudnya akhlakul karimah.


2.1.2     Kurikulum Berbasis Kearifan Lokal
Indonesia yang merupakan multietnis dan multibudaya, maka dalam menyusun kurikulum dapat dilakukan dengan kearifan lokal yang telah bersinergi dengan ajaran-ajaran agama masyarakat di tempat masing-masing, sehingga untuk menerapkan pendidikan akhlak memungkinkan untuk dilaksanakan. Menurut Hanani (2013: 120) ada lima masalah dasar yang dihadapi oleh manusia dalam hidup ini, yang memiliki orientasi pada nilai budaya yang dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Masalah dasar dalam hidup manusia
Orientasi Nilai-Budya
Hakikat hidup
Hidup itu buruk
Hidup itu baik
Hidup itu buruk menjadi wajib
Hakikat Karya
Karya itu untuk nafkah hidup
Karya itu untuk kedudukan, kehormatan, dan sebagainya
Karya itu untuk menambah karya
Persepsi manusia tentang waktu
Orientasi ke masa depan
Orientasi ke mas lalu
Orientasi ke masa depan
Pandangan manusia terhadap alam
Manusia tunduk kepada alam dahsyat
Manusia berusaha menjaga kelestarian hubungannya dengan alam
Manusia berhasrat menguasai alam
Hakikat hubungan manusia dengan sesama
Orientasi kolateral (horizontal), rasa ketergantungan pada sesamanya
Orientasi vertikal, rasa tergantung kepada tokoh-tokoh atas
Individualisme nilai tinggi usaha atas kekuatan sendiri
Untuk menghadapi masalah dasar dalam hidup manusia tersebut, maka diperlukan kearifan lokal dalam membentuk akhlak. Menurut Kluckhohn esensi kearifan lokal dalam membentuk akhlak dapat dilihat pada matrik berikut ini.
Pendidikan Akhlak dan Pendekatan Nilai Lokal
(Hanani, 2013: 122)
2.1.3     Strategi Pengajaran
Dengan mengatasi beberapa indikator yang menunjukkan kegagalan pendidikan sebelumnya, sehingga diperlukannya reformasi dalam pendidikan, yakni pendidikan akhlak. Menurut Parsons (Hanani, 2013: 135-136) untuk melaksanakan kerangka kerja sebuah masalah diperlukan empat persyaratan yang disingkat dengan A-G-I-L (Adaptation, Goal attainment, Integration, Latent pattern maintenance). Maka dengan demikian untuk membangun pendidikan akhlak melalui empat dimensi ini dapat di deskripsikan pada tabel berikut ini (Hanani, 2013: 136).


No.
Dimensi sistem
Deskripsi pelaksanaan pendidikan akhlak
1
Adaptation
Membangun pendidikan dengan kurikulum dan cara-cara yang dapat dimaknai dan dipahami oleh anak didik. Pendidikan akhlak memperkenalkan sikap baik dan buruk, humanis yang semuanya digali dari budaya, agama, dan proses pendidikan
2
Goal attainment
Melakukan pendidikan akhlak dengan tujuan untuk membangun sikap dan paradigma anak didik yang tidak skeptis, ekslusivisme, prejudis, egois, individualis, tetapi membangun ke arah yang bertanggung jawab, sikap yang tidak humanis, manusiawi, jujur, dan dapat memberikan anutan. Di samping itu anak didik harus mampu menghargai di luar yang dimilikinya bukan sebagai musuh. Harus mampu memaknainya sebagai sesuatu yang harus dihargai dan dijaga
3
Integration
Pengajaran pendidikan akhlak harus diajarkan secara bersama, tidak memisah-misahkan satu sama lain. Anak didik harus belajar budaya lain dan diberi pengetahuan budaya, agama, nilai-nilai lokal dan ajaran-ajaran yang kental dalam lokal di mana anak didik itu berada
4
Latent pattern maintenance
Pendidikan akhlak harus dibangun berdasarkan nilai-nilai budaya, dan harus mampu membangun bangsa yang bermoral dan berbudaya yang tidak berbanding terbalik dengan tujuan pendidikan. Oleh sebab itu, pendidikan akhlak harus banyak bersumber atau banyak ajaran oleh orang-orang yang memiliki karisma yang teruji dalam lingkungan sosial budaya tempat mereka berada. Materi pendidikan akhlak tidak hanya diadopsi belaka dari negara-negara maju, tetapi dikembangkan dari budaya lokal yang ada karena budaya lokal telah menjadi world view masyarakat setempat
2.2  Institusi Pendidikan pada Era Otonomi Daerah
Dengan berbagai indikasi kegagalan pendidikan sebelum otonomi daerah, maka disadari pentingnya pendidikan akhlak sebagai salah satu solusi dalam sistem pendidikan, akan tetapi hal tersebut membutuhkan upaya-upaya yang harus dilakukan oleh institusi pendidikan itu sendiri. Adapun upaya yang dilakukan oleh institusi pendidikan pada masa otonomi daerah (Hanani, 2013: 143-144) adalah meningkatkan kualitas pendidikan dengan melakukan profesionalitas dalam institusi pendidikan itu sendiri.
Dapat disadari bahwa kualitas pendidikan yang rendah tidak akan mampu meningkatkan sumber daya manusia yang tinggi, dan kualitas pendidikan yang tinggi merupakan suatu upaya dalam meningkatkan sumber daya manusia. Untuk melakukan hal tersebut, menurut Giddens bahwa injeksi yang paling utama untuk mentransformasi adalah meningkatkan human capital dengan salah satunya melalui penyelenggaraan pendidikan yang profesional. Penyelenggaraan pendidikan itu tertumpu pada guru termasuk juga dosen di Perguruan Tinggi (Hanani, 2013: 144).
2.3  Profesionalisme Tenaga Pendidik pada Otonomi Daerah
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan melakukan profesionalitas dalam institusi pendidikan itu sendiri membutuhkan anggaran biaya pendidikan yang cukup memadai, tidak cukupan anggaran biaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan akan berdampak tidak baik terhadap peningkatan kualitas dan profesionalitas tenaga pendidik. Dan dengan anggaran biaya pendidikan yang rendah akan memperhambat tenaga pendidik dalam berkreativitas.
Pada masa otonomi daerah, pendidikan tenaga pendidik masih rendah, dari 2,7 juta orang guru di Indonesia hanya sepertiga atau 3,5% yang berpendidikan Strata Satu/S1 (Republika 2008, dalam Hanani, 2013: 144). Sementara itu untuk tenaga pendidik di Sekolah Dasar berpendidikan S1 baru sekitar 10% (Kompas 2006 dalam Hanani, 2013: 134). Sementara tuntutan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru harus memiliki pendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S1).
Selain itu pendidikan yang masih rendah, pada masa ini juga terindikasi tenaga pendidik mengajar tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya. Kemudian guru juga terjebak dengan proses pembelajaran yang konvensional, yang menurut perkembangan peserta didik dan tuntutan zaman hal tersebut tidaklah memadai. Sementara itu, pada umumnya tenaga pendidik tidak memiliki kompetensi dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Untuk meningkatkan profesionalitas tenaga pendidik atau kualitas pendidikan di era global, profesionalitas dan pendidikan guru tidak dapat diabaikan, karena pendidikan harus diolah dan disajikan dengan profesional sehingga dapat menjawab permasalahan dan tuntutan zaman (Hanani, 2013: 146).
2.4  Strategi Meningkatkan Profesional Tenaga Pendidik pada Otonomi Daerah
Dengan realitas permasalahan yang dikemukakan terdahulu, maka dilakukan strategi-strategi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, yakni dengan meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik dengan diundangkannya:
1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru,
4.      Kebijakan tentang Sertifikasi untuk tenaga pendidik,
5.      8 standar pendidikan, dan lain sebagainya.


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dari permasalahan yang telah dibahas terdahulu, dapat disimpulkan sebagai berikut:
3.1.1     Kebijakan pendidikan pada otonomi daerah di antaranya adalah:
a.       Pendidikan akhlak dalam sistem pendidikan,
b.      Kurikulum berbasis kearifan lokal, dan
c.       Strategi pengajaran.
3.1.2     Institusi pendidikan pada era otonomi daerah berusaha meningkatkan kualitas pendidikan dengan melakukan profesionalitas dalam institusi pendidikan itu sendiri,
3.1.3     Profesionalisme tenaga pendidik pada otonomi daerah harus disesuai dengan standar-standar tertentu untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman dalam mendidik anak bangsa, serta meningkatkan kreativitas dalam mendidik,
3.1.4     Strategi yang dilakukan untuk meningkatkan profesional tenaga pendidik pada otonomi daerah melalui kebijakan-kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara.
3.2  Saran-saran
Jika dilihat dari perkembangan pendidikan di Indonesia akhir-akhir ini, perlu adanya kejujuran dan rasa tanggung jawab yang tinggi yang dilakukan oleh semua pihak dalam mengatasi permasalahan-permasalahan pendidikan di negeri ini, yang pada akhirnya memberikan peradaban sesuai dengan apa yang telah dilakukan.
Setiap pembahasan yang telah dikemukakan dapat dijabar lebih luas dan lebih terperinci lagi untuk mendapat pemahaman yang baik tentang reformasi pendidikan di Indonesia dalam konteks otonomi daerah.


DAFTAR RUJUKAN
Hanani, Silfia. 2013. Sosiologi Pendidikan Keindonesiaan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Hasibuan, Lias. 2010. Kurikulum dan Pemikiran Pendidikan. Jakarta: GP Press
Nasution. 2010. Sosiologi Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara
Kamus Besar Bahasa Indonesia Offline 1.5, www.microsoft.com
Rozak, Abd. dkk. 2010. Kompilasi Undang-undang dan Peraturan Bidang Pendidikan. Jakarta: FITK Press
Saleh, Akh. Muwafik. 2012. Membangun Karakter dengan Hati Nurani: Pendidikan Karakter untuk Generasi Bangsa. Malang: Erlangga
www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-22-1999.pdf diakses pada tanggal 29-09-2016 Jam 23.20 WIB
www.tatanusa.co.id/tapmpr/98TAPMPR-XV.pdf diakses pada tanggal 29 September 2016 Jam 23.52 WIB